WELLOME TO MY BLOG., THANK'S FOR COMENT

Minggu, 01 Februari 2015

Pertemuan 3



A.      Definisi Peserta Didik 
 
Peserta didik merupakan sumberdaya utama dan terpenting dalam proses pendidikan formal. Tidak ada peserta didik, tidak ada guru. Peserta didik bisa belajar tanpa guru. Sebaliknya, guru tidak bisa mengajar tanpa peserta didik. Karenanya, kehadiran peserta didik menjadi keniscayaan dalam proses pendidikan formal atau pendidikan yang dilembagakan dan menuntut interaksi antara pendidik dan peserta didik.
Sebutan peserta didik itu menggantikan sebutan “ siswa” atau “murid” atau “pelajar” atau “student”. Akan tetapi, kalau benar sebutan “peserta didik” merupakan padanan kata “ siswa”dan sebutan terakhir ini untuk mereka yang belajar pada jenjang sekolah menegah ke bawah, oleh karena itu dalam tradisi kita mereka yang belajar di perguruan tinggi disebut mahasiswa.
Pada sisi lain, didalam literatur akademik, sebutan peserta didik (educational participant) umumnya berlaku untuk pendidikan orang dewasa ( adul educaion), sedangkan untuk pendidikan “Konvensional”, disebut siswa. Namun demikian, karena sebutan peserta didik sudah dilegitimasi di dalam perundang-undangan pendidikan kita.
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), peserta didik didefinisikan sebagai setiap manusia yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik juga didefinisikan sebagai orang yang belum dewasa dan memiliki sejumlah potensi dasar yang masih perlu dikembangkan. Potensi dimaksud umumnya terdiri dari tiga kategori, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor (Danim, 2010: 1).




B.       Hakikat Peserta Didik
Definisi peserta didik di atas esensinya adalah setiap peserta didik yang berusaha mengembangkan potensi pada jalur pendidikan formal dan nonformal menurut jenjang dan jenisnya. Terdapat banyak sebutan yang berkaitan dengan      “ peserta didik” ini, sesuai dengan konteksnya. Misalnya, sebutan siswa, pelajar, atau murid populer untuk mereka yang belajar di sekolah menengah ke bawah. Sebutan “ warga belajar” untuk mereka yang belajar pada lembaga PNF. Santri adalah istilah bagi siswa pada jalur pendidikan pesantren. Sebutan mahasiswa untuk mereka yang belajar di perguruan tinggi. Ada pun sebutannya, ada hal-hal yang esensial mengenai hakikat peserta didik (Danim, 2010: 2).

1.      Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi potensi dasar kognitif atau intelektual, afektif, dan psikomotorik.
2.      Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi priodesasi perkembangan dan pertumbuhan, meski memiliki pola yang relatif sama.
3.      Peserta didik memiliki imajinasi, persepsi, dan dunianya sendiri, bukan sekedar miniatur orang dewasa.
4.      Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi kebutuhan yang harus dipenuhi, baik jasmani maupun rohani, meski dalam hal-hal tertentu banyak kesamaannya.
5.      Peserta didik merupakan manusia bertanggungjawab bagi proses belajar pribadi dan menjadi pembelajar sejati, sesuai dengan wawasan pendidikan sepanjang hayat.
6.      Peserta didik memiliki daya adaptabilitas di dalam kelompok sekaligus mengembangkan dimensi individualitasnya sebagai insan yang unik.
7.      Peserta didik memerlukan pembinaan dan pengembangan secara individual dan kelompok, serta mengharapkan perlakuan yang manusiawi dari orang dewasa, termasuk gurunya.
8.      Peserta didik merupakan insan yang visioner dan proaktif dalam menghadapi lingkungannya.
9.      Peserta didik sejatinya berperilaku baik dan lingkunganlah yang paling dominan untuk membuatnya lebih baik lagi atau menjadi lebih baik.
10.  Peserta didik merupakan makhluk Tuhan yang meski memiliki aneka keunggulan, namun tidak akan mungkin bisa berbuat atau dipaksa melakukan sesuatu melebihi kapasitasnya.

Manusia dalam kedudukannya sebagai peserta didik haruslah ditempatkan sebagai pribadi yang utuh, yakni manusia sebagai kesatuan sifat makhluk individu dan sosial, sebagai kesatuan jasmani dan rohani, daan sebagai makhluk Tuhan yang harus menempatkan hidupnya di dunia sebagai persiapan kehidupan akhirat (Agung, 2008: 2).

Kajian mengenai hakikat peserta didik dapat dilihat dari aneka tilikan filosofis dan teoritis. Pandangan psikomotorik melihat peserta didik sebagai insan digerakkan oleh dorongan-dorongan dari dalam dirinya sendiri yang bersifat instingtif. Pandangan humanistik melihat peserta didik sebagai insan yang baik dan memiliki dorongan untuk mengarahkan dirinys ke tujuan-tujuan yang positif. Pandangan ini didasari atas asumsi bahwa manusia merupakan insan yang selalu berubah, tumbuh, dan berkembang menjadi pribadi yang lebih maju dan sempurna. Pandangan netralistik melihat peserta didik sebagai insan yang tidak dapat dikatakan ini atau itu. Karena esensinya manusia merupakan suatu keadaan dan keberadaan yang berpotensi, namun dihadapkan pada kesemestaan alam,sehingga manusia itu terbatas. Pandangan behavioristik melihat peserta didik sebagai manusia yang sepenuhnya adalah makhluk reaktif, dimana tingkah lakunya dikontrol oleh faktor-faktor yang bersumber atau memiliki kekuatan dari luar.
Menurut Hendra ( Home, 28 September 2013), “beberapa hal yang perlu difahami dalam masalah anak didik adalah”:
a.       Anak didik bukan miniatur orang dewasa
b.      Perkembangan anak didik mengiukuti periode tahap perkembangan tertentu.
c.       Anak didik memiliki kebutuhan dan menuntut untuk memenuhi kebutuhannya itu semaksimal mungkin.
d.       Anak didik memiliki perbedaan antara individu dengan individu lain.

C.    Kebutuhan dan Karakteristik Peserta Didik
Peserta didik merupakan insan yang memiliki aneka kebutuhan. Kebutuhan itu terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan sifat dan karakteristiknya sebagai manusia. Asosiasi Nasional Sekolah Menengah ( Nasional Association of Hight School ) Amerika Serikat (1995) dalam Danim, (2010: 3), “mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan peserta didik dilihat dari dimensi pengembangannya, yaitu seperti berikut ini”.
1.      Kebutuhan intelektual, dimana peserta didik memiliki rasa ingin tahu, termotivasi untuk mencapai prestasi saat ditantang dan mampu berpikir untuk memecahkan masalah-masalah yang kompleks.
2.      Kebutuhan sosial, dimana peserta didik mempunyai harapan yang kuat untuk memiliki dan dapat diterima oleh rekan-rekan mereka sambil mencari tempatnya sendiri di dunianya.
3.      Kebutuhan fisik, dimana peserta didik “ jatuh tempo” perkembangan pada tingkat yang berbeda dan mengalami pertumbuhan yang cepat dan tidak beraturan.
4.      Kebutuhan emosional dan psikologis, dimana peserta didik rentan dan sadar sendiri, dan sering mengalami “ mood swings” yang tidak terduga.
5.      Kebutuhan moral, dimana peserta didik idealis dan ingin memiliki kemauan kuat untuk membuat dunia dirinya dan dunia di luar dirinya menjadi tempat yang lebih baik.
6.      Kebutuhan homodivinous, dimana peserta didik mengakui dirinya sebagai makhluk yang berketuhanan atau makhluk homoriligius alias insan yang beragama.

Menurut Danim (2010: 4), karakteristik peserta didik adalah totalitas kemampuan dan perilaku yang ada pada pribadi mereka sebagai hasil dari interaksi antara pembawaan dengan lingkungan sosialnya, sehingga menentukan pola aktivitasnya dalam mewujudkan harapan dan meraih cita-cita. Karena itu, upaya memahami perkembangan peserta didik harus dikaitkan atau disesuaikan dengan karakteristik siswa itu sendiri. Ada empat hal dominan dari karakteristik siswa, yaitu:
1.      Kemampuan dasar, misalnya, kemampuan kognitif atau intelektual, afektif, dan psikomotor.
2.      Latar belakang kultural lokal, status sosial, status ekonomi, agama, dan sebagainya.
3.      Perbedaan-perbedaan kepribadian seperti sikap, perasaan, minat, dan lain-lain.
4.      Cita-cita, pandangan ke depan, keyakinan diri, daya tahan, dan lain-lain.

D.      Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Ketika memasuki satuan pendidikan formal atau sekolah, peserta didik memiliki hak dan kewajiban tertentu. Hak dan Kewajiban itu antara lain diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di dalam UU ini disebutkan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak:
1.      Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
2.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
3.      Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
4.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
5.      Pendah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.

Khusus mereka yang telah memasuki usia wajib belajar, dalam PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ditetapkan bahwa satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan. Penerimaan peserta didik pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini. Disebutkan juga dalam PP ini bahwa satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi penelenggara program wajib belajar yang melanggar ketentuan administrasi berupa teguran, penghentian pemberian bantuan hingga penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Menurut Hasdiansyah ( Home, 28 September 2013 ), peserta didik dituntut untuk menghormati dan mentaati norma-norma dan aturan yang berlaku namun kadang pendidik sendiri yang melanggar norma, tidak sedikit kita dengar di televisi-televisi tentang kejahatan yang dilakukan pendidik misalnya tindakan amoral, asusila, kriminal dan lain-lain.

Sejalan dengan itu, setiap peserta didik harus memenuhi kewajiban tertentu. UU. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah mengatur kewajiban peserta didik. Pertama, menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. Kedua, ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E.     Karakteristik Peserta Didik yang Sukses
Menurut Danim (2010: 6), “dengan memahami perkembangan peserta didik, guru tahu apa yang baik dan apa yang tidak baik dari mereka.inilah karakteristik peserta didik yang sukses”.
1.      Menghadiri semua sesi kelas dan acara di laboratorium atau di luar kelas secara teratur. Mereka hadir tepat waktu.
2.      Menjadi pendengar yang baik dan melatih diri untuk memusatkan perhatian.
3.      Memastikan ingin mendapatkan semua jawaban atas tugas, dengan cara menghubungi instruktur atau siswa lain.
4.      Memanfaatkan peluang pembelajaran ekstra ketika ditawarkan.
5.      Melakukan hal yang bersifat operasional dan sering menantang tugas baru ketika banyak siswa lain justru menghindarinya.
6.      Memiliki perhatian tinggi di kelasnya.
7.      Berpartisipasi pada semua sesi kelas, meski upaya mereka sedikit menghadapi rasa kikuk dan sulit.
8.      Memperhatikan guru-guru mereka sebelum atau setelah sesi kelas atau selama jam pelajaran.
9.      Kerap berdiskusi dengan guru-guru lainnya untuk mendapatkan pengalaman yang bermakna.
10.  Mengerjakan semua tugas secara rapi dan menelaah hasilnya secara kritis.






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar