A. Definisi Peserta Didik
Peserta
didik merupakan sumberdaya utama dan terpenting dalam proses pendidikan formal.
Tidak ada peserta didik, tidak ada guru. Peserta didik bisa belajar tanpa guru.
Sebaliknya, guru tidak bisa mengajar tanpa peserta didik. Karenanya, kehadiran
peserta didik menjadi keniscayaan dalam proses pendidikan formal atau
pendidikan yang dilembagakan dan menuntut interaksi antara pendidik dan peserta
didik.
Sebutan
peserta didik itu menggantikan sebutan “ siswa” atau “murid” atau “pelajar”
atau “student”. Akan tetapi, kalau benar sebutan “peserta didik” merupakan
padanan kata “ siswa”dan sebutan terakhir ini untuk mereka yang belajar pada
jenjang sekolah menegah ke bawah, oleh karena itu dalam tradisi kita mereka
yang belajar di perguruan tinggi disebut mahasiswa.
Pada
sisi lain, didalam literatur akademik, sebutan peserta didik (educational participant) umumnya berlaku
untuk pendidikan orang dewasa ( adul
educaion), sedangkan untuk pendidikan “Konvensional”, disebut siswa. Namun
demikian, karena sebutan peserta didik sudah dilegitimasi di dalam
perundang-undangan pendidikan kita.
Di
dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
peserta didik didefinisikan sebagai setiap manusia yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan
formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis
pendidikan tertentu. Peserta didik juga didefinisikan sebagai orang yang belum
dewasa dan memiliki sejumlah potensi dasar yang masih perlu dikembangkan.
Potensi dimaksud umumnya terdiri dari tiga kategori, yaitu kognitif, afektif,
dan psikomotor (Danim, 2010: 1).
B.
Hakikat
Peserta Didik
Definisi
peserta didik di atas esensinya adalah setiap peserta didik yang berusaha
mengembangkan potensi pada jalur pendidikan formal dan nonformal menurut
jenjang dan jenisnya. Terdapat banyak sebutan yang berkaitan dengan “ peserta didik” ini, sesuai dengan
konteksnya. Misalnya, sebutan siswa, pelajar, atau murid populer untuk mereka
yang belajar di sekolah menengah ke bawah. Sebutan “ warga belajar” untuk
mereka yang belajar pada lembaga PNF. Santri adalah istilah bagi siswa pada
jalur pendidikan pesantren. Sebutan mahasiswa untuk mereka yang belajar di
perguruan tinggi. Ada pun sebutannya, ada hal-hal yang esensial mengenai
hakikat peserta didik (Danim, 2010: 2).
1. Peserta
didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi potensi dasar kognitif atau
intelektual, afektif, dan psikomotorik.
2. Peserta
didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi priodesasi perkembangan dan
pertumbuhan, meski memiliki pola yang relatif sama.
3. Peserta
didik memiliki imajinasi, persepsi, dan dunianya sendiri, bukan sekedar
miniatur orang dewasa.
4. Peserta
didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi kebutuhan yang harus
dipenuhi, baik jasmani maupun rohani, meski dalam hal-hal tertentu banyak
kesamaannya.
5. Peserta
didik merupakan manusia bertanggungjawab bagi proses belajar pribadi dan
menjadi pembelajar sejati, sesuai dengan wawasan pendidikan sepanjang hayat.
6. Peserta
didik memiliki daya adaptabilitas di dalam kelompok sekaligus mengembangkan
dimensi individualitasnya sebagai insan yang unik.
7. Peserta
didik memerlukan pembinaan dan pengembangan secara individual dan kelompok,
serta mengharapkan perlakuan yang manusiawi dari orang dewasa, termasuk
gurunya.
8. Peserta
didik merupakan insan yang visioner dan proaktif dalam menghadapi
lingkungannya.
9. Peserta
didik sejatinya berperilaku baik dan lingkunganlah yang paling dominan untuk
membuatnya lebih baik lagi atau menjadi lebih baik.
10. Peserta
didik merupakan makhluk Tuhan yang meski memiliki aneka keunggulan, namun tidak
akan mungkin bisa berbuat atau dipaksa melakukan sesuatu melebihi kapasitasnya.
Manusia
dalam kedudukannya sebagai peserta didik haruslah ditempatkan sebagai pribadi
yang utuh, yakni manusia sebagai kesatuan sifat makhluk individu dan sosial,
sebagai kesatuan jasmani dan rohani, daan sebagai makhluk Tuhan yang harus
menempatkan hidupnya di dunia sebagai persiapan kehidupan akhirat (Agung, 2008: 2).
Kajian
mengenai hakikat peserta didik dapat dilihat dari aneka tilikan filosofis dan
teoritis. Pandangan psikomotorik melihat peserta didik sebagai insan digerakkan
oleh dorongan-dorongan dari dalam dirinya sendiri yang bersifat instingtif.
Pandangan humanistik melihat peserta didik sebagai insan yang baik dan memiliki
dorongan untuk mengarahkan dirinys ke tujuan-tujuan yang positif. Pandangan ini
didasari atas asumsi bahwa manusia merupakan insan yang selalu berubah, tumbuh,
dan berkembang menjadi pribadi yang lebih maju dan sempurna. Pandangan
netralistik melihat peserta didik sebagai insan yang tidak dapat dikatakan ini
atau itu. Karena esensinya manusia merupakan suatu keadaan dan keberadaan yang
berpotensi, namun dihadapkan pada kesemestaan alam,sehingga manusia itu
terbatas. Pandangan behavioristik melihat peserta didik sebagai manusia yang
sepenuhnya adalah makhluk reaktif, dimana tingkah lakunya dikontrol oleh
faktor-faktor yang bersumber atau memiliki kekuatan dari luar.
Menurut Hendra ( Home, 28 September 2013), “beberapa
hal yang perlu difahami dalam masalah anak didik adalah”:
a.
Anak didik bukan miniatur orang dewasa
b.
Perkembangan anak didik mengiukuti periode tahap perkembangan tertentu.
c.
Anak didik memiliki kebutuhan dan menuntut untuk memenuhi kebutuhannya itu
semaksimal mungkin.
d.
Anak didik memiliki perbedaan antara
individu dengan individu lain.
C.
Kebutuhan
dan Karakteristik Peserta Didik
Peserta
didik merupakan insan yang memiliki aneka kebutuhan. Kebutuhan itu terus tumbuh
dan berkembang sesuai dengan sifat dan karakteristiknya sebagai manusia.
Asosiasi Nasional Sekolah Menengah ( Nasional
Association of Hight School ) Amerika Serikat (1995) dalam Danim, (2010: 3), “mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan peserta didik dilihat dari dimensi pengembangannya, yaitu
seperti berikut ini”.
1. Kebutuhan
intelektual, dimana peserta didik memiliki rasa ingin tahu, termotivasi untuk
mencapai prestasi saat ditantang dan mampu berpikir untuk memecahkan
masalah-masalah yang kompleks.
2. Kebutuhan
sosial, dimana peserta didik mempunyai harapan yang kuat untuk memiliki dan
dapat diterima oleh rekan-rekan mereka sambil mencari tempatnya sendiri di
dunianya.
3. Kebutuhan
fisik, dimana peserta didik “ jatuh tempo” perkembangan pada tingkat yang
berbeda dan mengalami pertumbuhan yang cepat dan tidak beraturan.
4. Kebutuhan
emosional dan psikologis, dimana peserta didik rentan dan sadar sendiri, dan
sering mengalami “ mood swings” yang
tidak terduga.
5. Kebutuhan
moral, dimana peserta didik idealis dan ingin memiliki kemauan kuat untuk
membuat dunia dirinya dan dunia di luar dirinya menjadi tempat yang lebih baik.
6. Kebutuhan
homodivinous, dimana peserta didik mengakui dirinya sebagai makhluk yang
berketuhanan atau makhluk homoriligius alias insan yang beragama.
Menurut Danim
(2010: 4), karakteristik peserta didik adalah totalitas kemampuan dan perilaku
yang ada pada pribadi mereka sebagai hasil dari interaksi antara pembawaan
dengan lingkungan sosialnya, sehingga menentukan pola aktivitasnya dalam
mewujudkan harapan dan meraih cita-cita. Karena itu, upaya memahami
perkembangan peserta didik harus dikaitkan atau disesuaikan dengan
karakteristik siswa itu sendiri. Ada empat hal dominan dari karakteristik
siswa, yaitu:
1. Kemampuan
dasar, misalnya, kemampuan kognitif atau intelektual, afektif, dan psikomotor.
2. Latar
belakang kultural lokal, status sosial, status ekonomi, agama, dan sebagainya.
3. Perbedaan-perbedaan
kepribadian seperti sikap, perasaan, minat, dan lain-lain.
4. Cita-cita,
pandangan ke depan, keyakinan diri, daya tahan, dan lain-lain.
D.
Hak
dan Kewajiban Peserta Didik
Ketika
memasuki satuan pendidikan formal atau sekolah, peserta didik memiliki hak dan
kewajiban tertentu. Hak dan Kewajiban itu antara lain diatur dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di dalam UU ini disebutkan bahwa setiap peserta
didik pada satuan pendidikan berhak:
1. Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama.
2. Mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
3. Mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
4. Mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
5. Pendah
ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
Khusus
mereka yang telah memasuki usia wajib belajar, dalam PP No. 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar ditetapkan bahwa satuan pendidikan dasar penyelenggara
program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya
tampung satuan pendidikan yang bersangkutan. Penerimaan peserta didik pada
SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa calon peserta didik yang
bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini. Disebutkan juga
dalam PP ini bahwa satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar
yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi penelenggara program wajib belajar
yang melanggar ketentuan administrasi berupa teguran, penghentian pemberian
bantuan hingga penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Menurut Hasdiansyah ( Home, 28 September 2013 ), peserta
didik dituntut untuk menghormati dan mentaati norma-norma dan aturan yang
berlaku namun kadang pendidik sendiri yang melanggar norma, tidak sedikit kita
dengar di televisi-televisi tentang kejahatan yang dilakukan pendidik misalnya
tindakan amoral, asusila, kriminal dan lain-lain.
Sejalan
dengan itu, setiap peserta didik harus memenuhi kewajiban tertentu. UU. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah mengatur kewajiban peserta didik. Pertama, menjaga norma-norma pendidikan
untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. Kedua, ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, warga negara asing dapat menjadi
peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
E.
Karakteristik
Peserta Didik yang Sukses
Menurut
Danim (2010: 6), “dengan memahami perkembangan peserta didik, guru tahu apa
yang baik dan apa yang tidak baik dari mereka.inilah karakteristik peserta
didik yang sukses”.
1. Menghadiri
semua sesi kelas dan acara di laboratorium atau di luar kelas secara teratur.
Mereka hadir tepat waktu.
2. Menjadi
pendengar yang baik dan melatih diri untuk memusatkan perhatian.
3. Memastikan
ingin mendapatkan semua jawaban atas tugas, dengan cara menghubungi instruktur
atau siswa lain.
4. Memanfaatkan
peluang pembelajaran ekstra ketika ditawarkan.
5. Melakukan
hal yang bersifat operasional dan sering menantang tugas baru ketika banyak
siswa lain justru menghindarinya.
6. Memiliki
perhatian tinggi di kelasnya.
7. Berpartisipasi
pada semua sesi kelas, meski upaya mereka sedikit menghadapi rasa kikuk dan
sulit.
8. Memperhatikan
guru-guru mereka sebelum atau setelah sesi kelas atau selama jam pelajaran.
9. Kerap
berdiskusi dengan guru-guru lainnya untuk mendapatkan pengalaman yang bermakna.
10. Mengerjakan
semua tugas secara rapi dan menelaah hasilnya secara kritis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar